Cara dan Syarat Shalat Qashar

Cara pelaksanaan shalat qashar sama seperti sholat biasa, hanya saja, sholat yang semestinya empat rokaat yaitu dhuhur, ashar, dan isya, di ringkas menjadi dua rokaat dengan niat qashar pada waktu takbirotul ihram.

Contoh lafadz niat qashar :

اصلي فرض الظهر قصرا ركعتين لله تعالى


Usholli fardlod-dhuhri qoshron rokataini lillahi taala.
Artinya : Saya niat sholat dhuhur dengan diqashar dua rokaat karena Allah.

Orang yang sedang bepergian (musafir), diperbolehkan melakukan sholat dengan qashar, apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat shalat qashar tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Bukan bepergian maksiat, seperti bepergian dengan tujuan mencuri, dan lain-lain.
  2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak kurang lebih 80,64 km. Muslim sahaat Anas bin Malik r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. ketika bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, beliau melakukan shalat dua rakaat.
    Hadist lain meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:"Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian melakkan qashar pada perjalanan kurang dari empat bard, yaitu dari Makkah ke Usfan". (H.r. Dar Quthni dari Ibnu Abbas. Hadist ini juga diriwayatkan sebagai statemen Ibu Abbas).
    Para ulama pada zaman dahulu memperkirakan jarak tersebut dengan durasi perjalanan selama dua hari menggunakan kuda atau onta. Dan para ulama sekarang memperkirakan sejauh 80,64 km atau dibulatkan 80 km. perbedaan kurang atau lebih sedikit tidak masalah karena al-Quran tidak secara jelas memberikan batasan jarak dan hadist-hadist dan perhitungan jarak mil dan farsakh versi lama masih mengalami perbedaan. Imam Syafii sangat ketat memberlakukan hitungan tersebut, yakni harus melebih minimal 80,6 km tidak boleh kurang.
  3. Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar.
  4. Sholat yang di qashar berupa sholat empat rokaat. Yakni Dhuhur, Ashar dan Isya
  5. Niat qashar pada saat takbirotul ihram.
  6. Tidak bermakmum/berjamaah kepada orang yang tidak sedang melakukan qashar sholat.
  7. Tidak berniat mukim untuk jangka waktu lebih dari tiga hari tiga malam di satu tempat.


Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seorang musafir masih diperbolehkan melakukan qashar ketika transit di satu tempat. Mayoritas ulama dan mazhab empat kecuali Hanafi mengatakan maksimum transit yang diperbolehkan melakukan qashar adalah tiga hari. Kalau seorang musafir menetap di satu tempat telah melebihi tiga hari maka ia tidak boleh lagi melakukan qashar dan harus menyempurnakan sholat. Pendapat kedua diikuti imam Hanafi dan Sofyan al-Tsauri mengatakan maksimum waktu transit yang dipernolehkan jama adalah 15 hari. Pendapat ketiga diikuti sebagian ulama Hanbali dan Dawud mengatakan maksimum 4 hari.

Sumber Artikel :
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1273:sholat-di-perjalanan&catid=17:fikih-keseharian

Post a Comment